Tugas dan Fungsi PPID
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII
PPID
Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi PPID
- Melakukan pengelolaan informasi publik;
- Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
- Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
PPID Pelaksana UPT
| Tanggung Jawab | Wewenang |
|---|---|
|
|
