Tugas dan Fungsi PPID

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII

Tugas dan Fungsi PPID

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

PPID Pelaksana UPT

Tanggung Jawab Wewenang
  1. Menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  4. Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi
  1. Memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
  3. Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
  4. Menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
  5. Melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
  6. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
  7. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
  8. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;
  9. Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  10. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.
Top